Pantau Korupsi

Opini, analisis hukum, dan dokumentasi publik tentang korupsi, integritas, dan keadilan

KETIKA PALU KEADILAN TERNODA: ANALISIS KRITIS PENANGKAPAN HAKIM PN DEPOK DAN URGENSI REFORMASI PERADILAN

Oleh : Rolly Toreh, S.H., M.H

PENDAHULUAN: IRONI DI BALIK KESEJAHTERAAN HAKIM

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Februari 2026 terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok bukan sekadar berita kriminal biasa. Penangkapan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan beserta tiga aparatur pengadilan lainnya dalam kasus suap senilai Rp850 juta merupakan tamparan keras bagi wajah peradilan Indonesia. Yang lebih menyakitkan, kejadian ini terjadi justru ketika negara baru saja meningkatkan kesejahteraan hakim sebesar 280 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, yang mulai berlaku per 1 Februari 2026—hanya empat hari sebelum OTT dilakukan.

Ironi ini mengingatkan kita pada pepatah Latin: “Quis custodiet ipsos custodes?”—siapa yang mengawasi para pengawas? Ketika hakim yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru melakukan korupsi, maka runtuh sudah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Artikel ini akan menganalisis secara komprehensif kasus tersebut dari perspektif hukum pidana korupsi, teori kriminologi, serta urgensi reformasi struktural dalam sistem peradilan Indonesia.


KRONOLOGI KASUS: ANATOMI KEJAHATAN TERENCANA

Latar Belakang Sengketa Lahan

Kasus ini berawal dari putusan PN Depok tahun 2023 yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (anak usaha Kementerian Keuangan) dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun hingga Februari 2025 belum ada tindakan eksekusi dari pengadilan, sementara pihak warga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Modus Operandi: Sistem “Satu Pintu” untuk Korupsi

Berdasarkan keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, para tersangka menggunakan modus yang terstruktur dan sistematis:

  1. Peran Koordinator: I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok) dan Bambang Setyawan (Wakil Ketua) menunjuk Yohansyah Maruanaya (juru sita) sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.
  2. Negosiasi Fee: Awalnya pihak PN Depok meminta fee Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi, namun setelah negosiasi disepakati Rp850 juta.
  3. Penyusunan Legitimasi: Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditandatangani Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
  4. Transaksi di Lapangan Golf: Pada Februari 2026, Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya) menyerahkan uang Rp850 juta kepada Yohansyah di sebuah arena lapangan golf.
  5. OTT Dramatis: Penangkapan terjadi dengan aksi kejar-kejaran setelah KPK memantau pengambilan uang oleh staf keuangan PT Karabha Digdaya pada 5 Februari 2026 pukul 13.39 WIB.

Gratifikasi Tambahan: Kasus dalam Kasus

KPK juga mengungkap bahwa Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi lain senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV berupa setoran penukaran valuta asing selama periode 2025-2026, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


ANALISIS YURIDIS: PENERAPAN PASAL TINDAK PIDANA KORUPSI

1. Tindak Pidana Suap (Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 huruf a UU Tipikor)

Dasar Hukum:

  • UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor:

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”

Pasal 12 huruf a UU Tipikor:

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”

Analisis Unsur-Unsur:

a. Unsur Subjektif (pegawai negeri/penyelenggara negara): Hakim adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

b. Unsur Objektif (menerima hadiah/janji): Terbukti menerima uang Rp850 juta melalui juru sita sebagai perantara.

c. Unsur Hubungan dengan Jabatan: Suap diberikan untuk mempercepat eksekusi putusan pengadilan, yang merupakan kewenangan hakim.

d. Unsur Bertentangan dengan Kewajiban: Mempercepat eksekusi sambil meminta imbalan jelas bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta prinsip independensi dan imparsialitas hakim.

2. Tindak Pidana Gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor)

Untuk kasus gratifikasi Rp2,5 miliar yang diterima Bambang Setyawan, berlaku:

Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001:

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.”

Penjelasan Pasal 12B ayat (1): Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Analisis: Gratifikasi senilai Rp2,5 miliar jelas melebihi batas Rp10 juta, sehingga berlaku sistem pembuktian terbalik. Bambang Setyawan harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap. Faktanya, gratifikasi tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diamanatkan Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor, sehingga dianggap sebagai suap.

Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

3. Penyuapan Aktif (bagi Pihak Swasta)

Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya) dan Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor sebagai pemberi suap dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.

4. Keterkaitan dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Bambang Setyawan juga disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2026. Ketentuan ini mengatur tentang:

  • Pasal 605: Penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya
  • Pasal 606: Perbuatan pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa orang untuk memberikan, berbuat, tidak berbuat, atau membiarkan sesuatu

Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini ditangani dengan multi-pasal untuk memastikan penjatuhan sanksi maksimal.


ANALISIS TEORETIS: MENGAPA HAKIM KORUPSI?

1. Teori Differential Association (Edwin Sutherland)

Teori Edwin Sutherland (1939) dalam bukunya “Principles of Criminology” menyatakan bahwa perilaku kriminal, termasuk white-collar crime, dipelajari melalui interaksi dengan orang lain dalam proses komunikasi. Dalam konteks kasus PN Depok:

Penerapan Teori:

  • Budaya korupsi di lingkungan peradilan bisa terbentuk melalui sosialisasi antar hakim senior dan yunior
  • Praktik “satu pintu” yang melibatkan juru sita menunjukkan adanya sistem yang terorganisir dan telah berjalan lama
  • Keterlibatan Ketua dan Wakil Ketua PN sekaligus mengindikasikan normalisasi perilaku korup di tingkat pimpinan

Referensi: Sutherland, E. H. (1940). “White-Collar Criminality”. American Sociological Review, 5(1), 1-12.

2. Teori Fraud Triangle (Donald Cressey)

Donald Cressey (1953) dalam disertasinya “Other People’s Money” mengembangkan Fraud Triangle yang terdiri dari tiga elemen:

a. Pressure (Tekanan):

  • Meskipun gaji hakim sudah naik 280%, gaya hidup mewah atau kebutuhan mendesak bisa menjadi tekanan
  • Dalam kasus Bambang Setyawan, gratifikasi Rp2,5 miliar dari penukaran valuta asing menunjukkan kemungkinan gaya hidup konsumtif

b. Opportunity (Kesempatan):

  • Posisi Ketua dan Wakil Ketua PN memberikan kewenangan penuh atas proses eksekusi
  • Lemahnya pengawasan internal di pengadilan menciptakan peluang
  • Sistem peradilan yang kompleks memberikan celah untuk manipulasi

c. Rationalization (Rasionalisasi):

  • “Semua orang melakukannya”
  • “Ini hanya mempercepat proses yang memang sudah seharusnya terjadi”
  • “Gaji kami masih kurang dibanding pekerjaan yang kami lakukan”

Referensi: Cressey, D. R. (1953). “Other People’s Money: A Study in the Social Psychology of Embezzlement”. Glencoe, IL: Free Press.

3. Teori Rational Choice (Gary Becker)

Ekonom pemenang Nobel Gary Becker (1968) berpendapat bahwa individu melakukan kejahatan ketika manfaat yang diharapkan melebihi biaya yang mungkin ditanggung (termasuk risiko tertangkap dan dihukum).

Penerapan:

  • Fee Rp850 juta (awalnya ditawar Rp1 miliar) dianggap layak dibanding risiko tertangkap
  • Rendahnya probabilitas tertangkap di masa lalu membuat perhitungan risiko bias
  • Hukuman yang tidak konsisten terhadap hakim korup di masa lalu menurunkan persepsi biaya

Referensi: Becker, G. S. (1968). “Crime and Punishment: An Economic Approach”. Journal of Political Economy, 76(2), 169-217.

4. Teori Greed and Need (Ketamakan dan Kebutuhan)

Profesor Robert Klitgaard dalam bukunya “Controlling Corruption” (1988) merumuskan:

Formula Korupsi: C = M + D – A

  • C (Corruption) = M (Monopoly power) + D (Discretion) – A (Accountability)

Analisis:

  • Monopoly power: Hakim memiliki monopoli kewenangan memutus dan mengeksekusi putusan
  • Discretion: Hakim memiliki diskresi luas dalam menentukan waktu dan cara eksekusi
  • Accountability: Pengawasan internal pengadilan sangat lemah, terbukti dari kemudahan para tersangka menjalankan modus operandi

Referensi: Klitgaard, R. (1988). “Controlling Corruption”. Berkeley: University of California Press.

5. Teori Relative Deprivation (Ted Robert Gurr)

Meskipun gaji hakim telah naik 280%, teori relative deprivation menjelaskan bahwa ketidakpuasan muncul bukan dari kemiskinan absolut, tetapi dari persepsi kesenjangan antara apa yang dimiliki dengan apa yang “seharusnya” dimiliki.

Penerapan:

  • Hakim membandingkan penghasilan mereka dengan pengacara sukses atau pengusaha
  • Persepsi bahwa “pengorbanan dan tanggung jawab kami lebih berat daripada kompensasi yang kami terima”
  • Budaya konsumerisme dan status sosial mendorong perilaku mencari tambahan penghasilan ilegal

Referensi: Gurr, T. R. (1970). “Why Men Rebel”. Princeton: Princeton University Press.


PERSPEKTIF AHLI HUKUM INDONESIA

Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.

Dalam bukunya “Korupsi dan Pemberantasannya” (2009), Prof. Indriyanto menyatakan:

“Gratifikasi merupakan akar dari korupsi karena sifatnya yang terselubung dan tidak langsung memerlukan kesepakatan. Berbeda dengan suap yang bersifat transaksional, gratifikasi menciptakan utang budi yang pada akhirnya dapat mempengaruhi independensi pejabat publik, termasuk hakim.”

Relevansi dengan Kasus: Kasus Bambang Setyawan yang menerima gratifikasi Rp2,5 miliar dari penukaran valuta asing menunjukkan pola penerimaan yang berkelanjutan, menciptakan ketergantungan ekonomi yang menggerus independensi hakim.

Sumber: Seno Adji, I. (2009). “Korupsi dan Pemberantasannya”. Jakarta: Diadit Media.

Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran ini dalam berbagai tulisannya menekankan:

“Pemberantasan korupsi di lembaga peradilan bukan hanya soal sanksi pidana, tetapi reformasi struktural dan kultural. Hakim yang korup adalah pengkhianat terhadap sumpah jabatan dan konstitusi.”

Relevansi: Kasus ini membuktikan bahwa peningkatan kesejahteraan saja tidak cukup tanpa disertai penguatan sistem integritas dan pengawasan.

Sumber: Atmasasmita, R. (2004). “Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional”. Bandung: Mandar Maju.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini pernah menyatakan dalam diskusi publik:

“Hakim adalah mahkota peradilan. Ketika mahkota itu rusak, maka seluruh sistem hukum kehilangan legitimasinya di mata rakyat. Korupsi judicial adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan cara luar biasa pula.”

Relevansi: Pernyataan ini menekankan perlunya extraordinary measures dalam menangani korupsi peradilan, termasuk kemungkinan pembentukan pengadilan khusus untuk mengadili hakim korup.


KEGAGALAN SISTEM PENGAWASAN

1. Pengawasan Internal oleh Mahkamah Agung

Ketentuan:

  • UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009
  • UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Realitas: Meskipun MA memiliki Badan Pengawasan (Bawas) dan Badan Pengkajian dan Pembinaan Hukum, pengawasan terhadap hakim tingkat pertama seperti PN Depok masih lemah. Sistem pengawasan lebih fokus pada aspek administratif daripada integritas.

2. Pengawasan Eksternal oleh Komisi Yudisial

Ketentuan:

  • UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
  • Pasal 24B ayat (1) UUD 1945

Pernyataan Komisi Yudisial: Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan kekecewaannya:

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Di saat negara sudah berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim dan lembaga peradilan, justru muncul dugaan praktik korupsi yang melibatkan pimpinan pengadilan.”

Masalah:

  • KY tidak memiliki kewenangan penyidikan, hanya pengawasan perilaku hakim
  • Koordinasi antara KY dan MA sering tidak efektif
  • Sanksi yang dijatuhkan KY sering tidak maksimal

3. Paradoks Kesejahteraan

Data Kenaikan Tunjangan Hakim (PP No. 42 Tahun 2025):

  • Hakim yunior kelas IIA: Rp46 juta/bulan
  • Ketua Pengadilan Tinggi: Rp110,5 juta/bulan

Politisi dari Fraksi PKB DPR, Abdullah, menyatakan:

“Mau dinaikkan 1.000 persen gaji hakim, kalau mereka yang serakah, punya gaya hidup mewah dan tidak diawasi dengan sangat ketat, ya akan korupsi juga, akan terkena OTT juga.”

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kesejahteraan bukan satu-satunya faktor. Tanpa reformasi struktural, kenaikan gaji hanya menjadi angin lalu.


DAMPAK SISTEMIK: KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK

1. Erosi Kepercayaan terhadap Lembaga Peradilan

Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia oleh Transparency International tahun 2025 menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara dengan skor 38/100. Lembaga peradilan menjadi salah satu institusi dengan tingkat kepercayaan terendah.

Implikasi:

  • Masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem hukum
  • Meningkatnya main hakim sendiri (vigilantism)
  • Investor asing ragu berinvestasi karena ketidakpastian hukum

2. Destabilisasi Sistem Hukum

Konsep “Rechtsstaat” yang Terganggu: Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) mendasarkan legitimasinya pada supremasi hukum. Ketika hakim korup, maka:

  • Putusan pengadilan kehilangan otoritas moral
  • Prinsip equality before the law terancam
  • Rule of law berubah menjadi rule by law (hukum sebagai alat kekuasaan)

3. Efek Domino pada Kasus-Kasus Lain

Kasus ini dapat membuka kotak Pandora:

  • Kasus-kasus yang diputus oleh hakim tersangka berpotensi dimohonkan PK
  • Kredibilitas PN Depok sebagai lembaga dipertanyakan
  • Hakim lain di seluruh Indonesia menjadi objek kecurigaan publik

RESPONS KELEMBAGAAN: KECEPATAN YANG PATUT DIAPRESIASI

1. Respons Mahkamah Agung

Kecepatan Luar Biasa: Ketua MA Sunarto memberikan izin penahanan hakim dalam waktu kurang dari satu jam setelah komunikasi dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto, sesuai Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mewajibkan izin Ketua MA dalam penahanan hakim.

Makna: Ini menunjukkan komitmen MA untuk tidak melindungi hakim korup, sebuah sinyal positif bagi reformasi peradilan.

2. Respons Komisi Pemberantasan Korupsi

Profesionalisme Penyidikan:

  • OTT dilakukan dengan persiapan matang berdasarkan data PPATK
  • Pengamanan barang bukti uang tunai Rp850 juta
  • Koordinasi dengan berbagai lembaga

Statement Asep Guntur Rahayu: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri kemungkinan aliran dana dan pihak lain yang terlibat, mengindikasikan potensi kasus lebih besar.

3. Respons Komisi Yudisial

KY berkomitmen melakukan pemeriksaan etik dan berkoordinasi dengan MA dalam pemberian sanksi. Ini penting untuk memberikan efek jera ganda: sanksi pidana dan sanksi etik.


REKOMENDASI KOMPREHENSIF: REFORMASI PERADILAN YANG MENDESAK

A. Reformasi Struktural

1. Penguatan Sistem Pengawasan Berlapis

a. Internal Supervision (Pengawasan Internal MA):

  • Membentuk Satuan Tugas Khusus Anti-Korupsi di setiap Pengadilan Tinggi
  • Implementasi sistem whistleblowing yang melindungi pelapor
  • Audit kinerja dan harta kekayaan hakim secara berkala dan mendadak

b. External Supervision (Pengawasan Eksternal KY):

  • Memperkuat kewenangan KY dengan memberikan akses langsung ke data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
  • Membentuk joint monitoring antara KY, KPK, dan PPATK
  • Meningkatkan sanksi administratif dan etik yang dapat dijatuhkan KY

c. Social Supervision (Pengawasan Sosial):

  • Transparansi proses peradilan melalui rekaman sidang yang dapat diakses publik
  • Court monitoring oleh CSO (Civil Society Organization)
  • Publikasi LHKPN hakim secara online dan real-time

2. Reformasi Sistem Rekrutmen dan Promosi Hakim

Masalah Existing:

  • Nepotisme dalam pengangkatan hakim
  • Promosi lebih didasarkan pada senioritas daripada merit
  • Kurangnya assessment integritas

Solusi:

  • Assessment psikologi dan integritas yang ketat dalam rekrutmen
  • Track record transparansi: semua putusan hakim dipublikasikan dan dievaluasi
  • Promosi berbasis kinerja: Key Performance Indicators (KPI) harus mencakup aspek integritas, bukan hanya produktivitas

3. Penerapan Teknologi untuk Mencegah Korupsi

a. Case Management System Terintegrasi:

  • Semua tahapan perkara tercatat secara digital dan real-time
  • Alert otomatis jika ada penundaan tidak wajar dalam proses eksekusi
  • Transparansi jadwal sidang dan eksekusi untuk publik

b. AI-Powered Anomaly Detection:

  • Sistem deteksi pola tidak wajar dalam putusan hakim (misalnya hakim tertentu selalu memenangkan pihak tertentu)
  • Analisis transaksi keuangan hakim yang mencurigakan
  • Red flag terhadap hakim yang sering berinteraksi dengan advokat tertentu

c. Blockchain untuk Putusan Pengadilan:

  • Putusan dienkripsi dalam blockchain untuk mencegah manipulasi
  • Transparansi dan immutability putusan

4. Pemisahan Kewenangan Administratif dan Yudisial

Prinsip Unbundling:

  • Ketua Pengadilan sebaiknya tidak merangkap sebagai hakim yang memutus perkara
  • Kewenangan eksekusi dipisahkan dari hakim yang memutus
  • Supervisi eksekusi oleh pihak independen (misalnya Notaris atau Balai Lelang Negara)

B. Reformasi Kultural

1. Pendidikan Etika dan Integritas Berkelanjutan

Program Wajib:

  • Ethical Leadership Training bagi semua hakim minimal sekali setahun
  • Case study kasus korupsi hakim sebagai bahan pembelajaran
  • Sumpah jabatan berkala (renewal of oath) untuk mengingatkan kembali tanggung jawab

2. Internalisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

KEPPH mencakup 10 Prinsip:

  1. Berperilaku adil
  2. Berperilaku jujur
  3. Berperilaku arif dan bijaksana
  4. Bersikap mandiri
  5. Berintegritas tinggi
  6. Bertanggung jawab
  7. Menjunjung tinggi harga diri
  8. Berdisiplin tinggi
  9. Berperilaku rendah hati
  10. Bersikap profesional

Implementasi:

  • Peer review system: hakim menilai integritas sesama hakim
  • 360-degree feedback: evaluasi dari pengacara, jaksa, dan masyarakat pencari keadilan
  • Consequences: pelanggaran KEPPH harus berujung pada sanksi nyata

3. Mengubah Budaya “Silaturahmi” yang Berbahaya

Realitas: Budaya “silaturahmi” antara hakim dan pencari keadilan sering menjadi celah korupsi.

Solusi:

  • No ex parte communication rule: hakim dilarang berkomunikasi dengan salah satu pihak di luar sidang
  • Transparansi agenda: semua pertemuan hakim dicatat dan dilaporkan
  • Sanksi tegas: pelanggaran berujung pada sanksi etik dan pidana

C. Reformasi Legislatif

1. Revisi UU Kekuasaan Kehakiman

Urgensi:

  • Memperkuat mekanisme pengawasan hakim
  • Memberikan kewenangan lebih kepada KY
  • Mempercepat proses pemberhentian hakim yang terbukti korup

2. Pemberatan Sanksi Khusus untuk Hakim Korup

Usulan:

  • Minimum mandatory sentence: pidana penjara minimal 10 tahun untuk hakim yang terbukti korup
  • Pidana tambahan: pencabutan hak politik, perampasan aset, publikasi putusan di media massa
  • Tidak ada remisi dan pembebasan bersyarat untuk hakim korup

3. Pembuatan UU Khusus tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor di Lingkungan Peradilan

Konten:

  • Perlindungan hukum dan fisik bagi hakim yang melaporkan korupsi sesama hakim
  • Reward system bagi whistleblower
  • Sanksi berat bagi pelaku intimidasi terhadap pelapor

D. Reformasi Finansial

1. Sistem Remunerasi yang Kompetitif namun Transparan

Prinsip:

  • Gaji hakim harus kompetitif dengan sektor swasta untuk menarik talenta terbaik
  • Transparansi penghasilan: tidak ada tunjangan “gelap” atau “amplop”
  • Penalty system: pemotongan tunjangan jika ada indikasi pelanggaran etik

2. Lifestyle Audit Berkala

Implementasi:

  • Audit gaya hidup hakim oleh lembaga independen setiap tahun
  • Pencocokan gaya hidup dengan LHKPN
  • Red flag: pemilikan aset mewah yang tidak sesuai dengan penghasilan resmi

3. Penghapusan Biaya Perkara yang Tidak Transparan

Masalah: Biaya perkara di pengadilan sering tidak jelas dan menjadi sumber pungutan liar.

Solusi:

  • Standarisasi biaya perkara yang jelas dan dipublikasikan
  • Pembayaran melalui sistem digital (cashless court)
  • Audit biaya perkara secara berkala

E. Reformasi Institusional

1. Pembentukan Pengadilan Anti-Korupsi Khusus untuk Hakim

Rasionalisasi:

  • Hakim yang mengadili sesama hakim sering tidak objektif karena korps spirit
  • Pengadilan khusus dengan hakim ad-hoc dari berbagai latar belakang (akademisi, praktisi, tokoh masyarakat)
  • Proses cepat dan transparan

2. Penguatan Independensi Finansial Lembaga Peradilan

Masalah: Anggaran pengadilan yang tergantung pada pemerintah dapat mengurangi independensi.

Solusi:

  • Constitutional budgeting: anggaran lembaga peradilan dijamin dalam konstitusi dan tidak dapat dikurangi oleh pemerintah
  • Judicial budget commission: komisi independen yang menentukan anggaran peradilan
  • Transparansi anggaran: publikasi penggunaan anggaran secara detail

PENUTUP: MOMENTUM REFORMASI ATAU BUSINESS AS USUAL?

Kasus penangkapan hakim PN Depok bukan kasus pertama, dan tanpa reformasi radikal, tidak akan menjadi yang terakhir. Sejarah mencatat berbagai kasus korupsi hakim, mulai dari kasus Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) hingga berbagai kasus OTT hakim tingkat pertama. Namun, apakah kasus-kasus ini menghasilkan perubahan struktural? Atau hanya menjadi berita sensasional yang dilupakan setelah beberapa minggu?

Pertanyaan Kritis untuk Kita Semua:

  1. Apakah kita hanya akan puas dengan penangkapan dan pemidanaan individu, atau kita menuntut reformasi sistem?
  2. Apakah kenaikan kesejahteraan hakim sudah cukup, atau kita perlu revolusi kultural dalam budaya peradilan?
  3. Apakah pengawasan yang ada sudah efektif, atau kita perlu mekanisme pengawasan yang lebih inovatif dan terintegrasi?

Pesan untuk Stakeholders:

Kepada Mahkamah Agung: Ini adalah momentum untuk membuktikan komitmen pada clean judiciary. Jangan hanya reaktif terhadap OTT, tetapi lakukan audit menyeluruh terhadap seluruh hakim di Indonesia. Publikasikan hasil audit dan tindak tegas temuan-temuannya.

Kepada Komisi Yudisial: Tingkatkan kapasitas pengawasan. Jangan hanya menunggu laporan, tetapi proaktif melakukan monitoring. Gunakan teknologi dan data analytics untuk mendeteksi pola korupsi.

Kepada DPR: Jangan hanya menaikkan gaji hakim tanpa disertai penguatan sistem pengawasan. Revisi UU Kekuasaan Kehakiman untuk memberikan gigi yang lebih tajam pada mekanisme pengawasan dan sanksi.

Kepada KPK: Terima kasih atas kerja kerasnya. Namun, jangan berhenti pada OTT. Lakukan penyelidikan mendalam terhadap sistem yang memungkinkan korupsi ini terjadi. Berikan rekomendasi perbaikan sistem kepada MA.

Kepada Masyarakat Sipil: Jangan apatis. Lakukan court monitoring, laporkan perilaku hakim yang mencurigakan, dan tuntut transparansi peradilan. Gunakan media sosial untuk mengawal proses hukum kasus ini.

Kepada Para Hakim yang Berintegritas: Jangan biarkan oknum merusak reputasi korps. Laporkan perilaku korup sesama hakim. Bangun peer pressure positif untuk menjunjung tinggi etika dan integritas.


KESIMPULAN

Kasus penangkapan hakim PN Depok adalah cermin retak sistem peradilan Indonesia. Retak ini bukan baru, tetapi semakin melebar dan mengancam robohnya seluruh bangunan kepercayaan publik terhadap hukum. Kenaikan kesejahteraan hakim sebesar 280% membuktikan bahwa money is not everything—tanpa integritas dan sistem pengawasan yang kuat, uang hanya akan memperkaya hakim korup.

Tesis Utama Artikel Ini: Korupsi judicial bukan semata-mata masalah individu yang serakah, tetapi systemic failure yang memerlukan systemic solution. Reformasi peradilan harus komprehensif: struktural, kultural, legislatif, finansial, dan institusional. Tanpa itu, OTT demi OTT hanya akan menjadi lingkaran setan tanpa akhir.

Kutipan Penutup dari Lord Acton:

“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”

Hakim memiliki kekuasaan yang hampir absolut dalam ruang sidangnya. Tanpa check and balance yang kuat, korupsi adalah konsekuensi yang tak terelakkan. Saatnya kita tidak hanya menghukum hakim korup, tetapi merombak sistem yang melahirkan hakim korup.

Indonesia membutuhkan revolusi peradilan, bukan sekadar reformasi kosmetik.

Sejarah akan mencatat: apakah generasi kita mampu melakukan perubahan radikal untuk menyelamatkan peradilan Indonesia, atau kita hanya menjadi saksi bisu dari kehancuran sistem hukum kita sendiri.

Pilihan ada di tangan kita.


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hakim
  10. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Buku:

  1. Seno Adji, Indriyanto. (2009). Korupsi dan Pemberantasannya. Jakarta: Diadit Media.
  2. Seno Adji, Indriyanto. (2012). Korupsi dan Permasalahannya. Jakarta: Diadit Media Press.
  3. Atmasasmita, Romli. (2004). Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju.
  4. Klitgaard, Robert. (1988). Controlling Corruption. Berkeley: University of California Press.
  5. Sutherland, Edwin H. (1949). Principles of Criminology. Philadelphia: J.B. Lippincott Company.
  6. Cressey, Donald R. (1953). Other People’s Money: A Study in the Social Psychology of Embezzlement. Glencoe, IL: Free Press.
  7. Gurr, Ted Robert. (1970). Why Men Rebel. Princeton: Princeton University Press.
  8. Komisi Pemberantasan Korupsi. (2021). Memahami Gratifikasi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Jurnal Ilmiah:

  1. Sutherland, Edwin H. (1940). “White-Collar Criminality”. American Sociological Review, 5(1), 1-12.
  2. Becker, Gary S. (1968). “Crime and Punishment: An Economic Approach”. Journal of Political Economy, 76(2), 169-217.
  3. Muladi. (2016). “Penguatan Regulasi Gratifikasi Pasal 12B dan 12C UU No.20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor”. Anotasi Hukum, FGD Analisis Putusan Pasal Gratifikasi pada Pengadilan Tipikor, Universitas Diponegoro.

Sumber Berita dan Media:

  1. Bloomberg Technoz. (6 Februari 2026). “Identitas Para Hakim yang KPK Tangkap dalam OTT Depok”.
  2. Liputan6.com. (6 Februari 2026). “KPK OTT Hakim di Depok: Ketua, Wakil dan Juru Sita PN Depok Dikabarkan Terjaring Operasi”.
  3. Monitor Indonesia. (7 Februari 2026). “Hakim & Bos Perusahaan Diciduk KPK, Sengketa Lahan Depok Berujung Suap Rp850 Juta”.
  4. DetikNews. (7 Februari 2026). “Timeline OTT Hakim PN Depok: Dari Area Golf hingga Kejar-kejaran”.
  5. BorneoTribun. (6 Februari 2026). “Skandal Korupsi Hakim Depok Guncang Dunia Peradilan”.
  6. GoRiau. (7 Februari 2026). “Izin Tahan Ketua PN Depok Keluar dalam Sejam, Sinyal Kuat MA Tak Toleransi Hakim Korupsi”.

Dokumen KPK:

  1. Keterangan Pers KPK. (6 Februari 2026). Penetapan Tersangka Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok.
  2. Data PPATK tentang Aliran Dana Bambang Setyawan.

Tentang Penulis: [Advokat, Penulis, dan Pegiat Antikorupsi]

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini penulis berdasarkan fakta hukum, teori kriminologi, dan referensi akademis. Artikel ini bertujuan untuk edukasi publik dan mendorong reformasi peradilan, bukan untuk menghakimi individu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


#AntiKorupsi #ReformasiPeradilan #JudicialIntegrity #BersihkanPeradilan #IndonesiaBersih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *